Langsung ke konten

PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN

KEPPRES No. 44 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Membubarkan Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin,

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi

Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan) yang

dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001.

(2) Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membubarkan Tim

Pelaksana Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota membubarkan Tim Pelaksana

Daerah.

Pasal 2

Ketua Tim Penanggulangan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan

kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan

Presiden ini.

Pasal 3

Pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan serta Tim Pelaksana Pusat dan

Daerah, selanjutnya dilakukan secara fungsional oleh instansi terkait sesuai lingkup

tugas dan kewenangannya.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

Pasal 4

Semua dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan dan Tim

Pelaksana Pusat dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri

Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

(1) Semua hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim

Pelaksana Pusat dan Daerah diserahkan kepada instansi Kepolisian dan

Kejaksaan setempat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Tim Pelaksana Pusat dan

Daerah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini, dilanjutkan oleh instansi

Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,

ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi

Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak

serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik, dinyatakan

tidak berlaku.

### Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands