Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

KEPPRES No. 44 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-29

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan

Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah

Republik Indonesia di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai

hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia

dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah

aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir

pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga