Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Peningkatan dan
Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir
pada Keputusan Presiden ini.
