Langsung ke konten

PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN

KEPPRES No. 43 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-05-17

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status

Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di

seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah

menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.

Pasal 2

(1) Penguasaan Tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan

Keadaan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat.

(2) Dalam melakukan penguasaan Keadaan Bahaya dengan

tingkatan Keadaan Darurat Sipil, Presiden dibantu oleh Badan

Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang terdiri

dari:

  • Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan

Keamanan;

  • Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang

Perekonomian;

1. Menteri Negara Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat;

1. Menteri ...

---

PRESIDEN

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Pertahanan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pendidikan Nasional;

1. Menteri Permukiman dan Prasarana

Wilayah;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah;

1. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

1. Jaksa Agung;

1. Kepala ...

---

PRESIDEN

1. Kepala Badan Intelijen Negara;

1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Darat;

1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Laut;

1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Udara.

  • Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang

Politik dan Keamanan.

Pasal 3

(1) Penguasaan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan

Darurat Sipil di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

dilakukan oleh Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah.

(2) Dalam melakukan Penguasaan Keadaan Darurat Sipil di

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur dibantu oleh:

1. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda;

1. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam;

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam.

Pasal ...

---

PRESIDEN

Pasal 4

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil

Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kepadanya

diperbantukan Tim yang bertugas memberi asistensi dan

melaksanakan monitoring, sebagai aparat Penguasa Darurat Sipil

Pusat yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 5

(1) Dalam melakukan kewenangan dan kewajibannya Penguasa

Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk-petunjuk dan

perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan

bertanggungjawab kepadanya melalui Ketua Badan Pelaksana

Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.

(2) Dalam mengambil setiap keputusan, Penguasa Darurat Sipil

Daerah wajib melakukan musyawarah dengan seluruh anggota

pembantu Penguasa Darurat Sipil Daerah.

Pasal 6

(1) Operasi Terpadu yang telah dilaksanakan selama Keadaan

Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer, tetap

dilanjutkan oleh Penguasa Darurat Sipil.

(2) Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil

Pusat ditetapkan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi

Terpadu ditingkat pusat.

Pasal ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

Dengan berlakunya perubahan status Keadaan Bahaya dengan

tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya

dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, penahanan yang

dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian

Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19

Mei 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali dicabut atau

diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2004

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V, Nahattands