(1) Selama berlangsungnya Keadaan Darurat Militer di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Warga Negara Asing tidak
diperbolehkan melakukan kunjungan wisata dan tidak melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan tujuan pelaksanaan keadaan
Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(2) Untuk mendukung keberhasilan operasi terpadu dalam rangka
pelaksanaan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, kunjungan dan kegiatan Warga Negara Asing dapat
dilakukan atas izin Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atas nama Presiden selaku Penguasa Darurat
---
Militer Pusat.
(3) Warga Negara Asing yang terikat dengan pelaksanaan kontrak
kerja serta perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia
yang telah berjalan, agar melaporkan keberadaan dan
pelaksanaan kegiatannya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
kepada Penguasa Darurat Militer Daerah.
