Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Kolombia mengenai Kerjasama Kebudayaan dan
Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 24 Oktober 1996, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Kolombia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2002-07-01
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
ttd.
