(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan
honorarium.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah) setiap bulan.
Ditetapkan: 2003-06-10
(1) Kepada Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan
honorarium.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah) setiap bulan.
(1) Selain honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kepada
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dipilih
sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia diberikan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Besarnya tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
www.bphn.go.id