Langsung ke konten

DEWAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN

KEPPRES No. 41 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Bimas

Ketahanan Pangan.

(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan merupakan lembaga non struktural

yang dipimpin oleh seorang Ketua.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Bimas Ketahanan Pangan

bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas :

  • koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan ketahanan

pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan

konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/kerawanan pangan;

  • evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan

nasional.

Bagian Kedua

Organisasi

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dewan Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari:

  • Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Ketua Harian : Menteri Pertanian
  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi

Daerah;

1. Menteri Pertahanan;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Kehutanan;

1. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan

Sosial;

1. Menteri Perhubungan dan

Telekomunikasi;

1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

1. Menteri …

---

PRESIDEN

1. Menteri Pemukiman dan Prasarana

Wilayah;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Negara Urusan Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

1. Kepala Badan Urusan Logistik.

  • Sekretaris merangkap

Anggota : Kepala Badan Bimbingan Massal

Ketahanan Pangan, Departemen

Pertanian

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan Bimas

Ketahanan Pangan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu

atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau

pertemuan Dewan Bimas Ketahanan Pangan, dan

mengikut-sertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan

nasional.

Bagian Ketiga

Sekretariat

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Bimas Ketahanan Pangan dibantu

oleh Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan.

(2) Sekretariat …

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan secara ex-officio

dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang

merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian.

(3) Sekretaris Dewan Bimas Ketahanan Pangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan

Pangan.

Pasal 5

Sekretariat Dewan Bimas Ketahanan Pangan mempunyai tugas memberikan

pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Bimas Ketahanan Pangan.

Bagian Keempat

Kelompok Kerja

Pasal 6

(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan

Bimas Ketahanan Pangan, Ketua Harian Dewan Bimas Ketahanan

Pangan dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga

ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan

ketahanan pangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas,

dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan

Bimas Ketahanan Pangan.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai

bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi

dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi yang

diketuai oleh Gubernur.

(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Propinsi sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) mempunyai tugas :

  • koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan

ketahanan pangan Propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan,

distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan kekurangan/

kerawanan pangan;

  • evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan

pangan Propinsi.

Pasal 8

(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan

Propinsi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris

merangkap Anggota.

(2) Organisasi, susunan keanggotaan dan tata kerja Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Propinsi.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota

sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan

Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota.

(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :

  • koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemantapan

ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek

ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta kewaspadaan

kekurangan/kerawanan pangan;

  • evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan

pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) Organisasi dan susunan keanggotaan Dewan Bimas Ketahanan Pangan

Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan

Sekretaris merangkap Anggota.

(2) Organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.

## BAB IV …

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 11

(1) Dewan Bimas Ketahanan Pangan mengadakan rapat-rapat pleno yang

langsung dipimpin oleh Ketua atau Ketua Harian Dewan Bimas

Ketahanan Pangan, secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali

dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.

(2) Dewan Bimas Ketahanan Pangan wajib membuat laporan pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden secara berkala 1 (satu) bulan sekali dan

sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.

(3) Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Bimas Ketahanan

Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan

masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar

Dewan Bimas Ketahanan Pangan.

PEMBIAYAAN

Pasal 12

(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas

Ketahanan Pangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

(2) Biaya …

---

PRESIDEN

(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Propinsi.

(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Bimas

Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten/Kota.

PENUTUP

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Ketua Dewan Bimas Ketahanan Pangan.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 15 …

---

PRESIDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo