Langsung ke konten

PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN

KEPPRES No. 40 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota.

1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah

perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari

Presiden dan para Menteri.

1. Pemerintah …

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat

Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

1. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah

Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam

penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat

Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan

dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.

1. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik Pemerintah

Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi,

Kabupaten/Kota.

1. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala

Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.

1. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas

Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah

atau Badan Usaha Milik Daerah.

(2) Penentuan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan,

dan kemampuan Daerah.

(3) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan

Daerah.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas :

  • melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil

guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan

yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan

dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;

  • melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan

Rumah Sakit.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi :

  • pelayanan medis;
  • pelayanan penunjang medis dan non medis;
  • pelayanan dan asuhan keperawatan;
  • pelayanan rujukan;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • pelayanan administrasi umum dan keuangan.

Pasal 5

(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab

Pimpinan Rumah Sakit Daerah.

(2) Rumah …

---

PRESIDEN

(2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan

peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan

fungsi sosial.

(3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak

Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit

Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 6

Rumah Sakit Daerah mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan

personil, keuangan, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

PEMBIAYAAN

Pasal 7

Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah

mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 8

Alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari

penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan,

Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak

mengikat.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 9

(1) Dalam pelaksanaan teknis kesehatan Rumah Sakit Daerah

mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional

dengan Dinas Kesehatan.

(2) Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah

mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan Rumah Sakit

lainnya.

Pasal 10

(1) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih

tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan

Presiden ini.

(2) Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap

berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang

baru.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2001

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo