Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL MOROTAI TAHUN 2012

KEPPRES No. 4 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai

Tahun 2012.

(2) Panitia...

---

(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012

berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012

mempunyai tugas:

  • menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Morotai Tahun

2012;

  • menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail

Morotai Tahun 2012.

(2) Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:

  • Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun

Kemerdekaan Republik Indonesia ke 67, di salah satu

pulau terluar;

  • Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Operasi Bhakti

Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan

Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;

  • Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
  • Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai;
  • Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal

Pemuda Nusantara;

  • Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah

Pulau Terluar;

  • Reli Kapal Wisata (yacht rally);
  • Pameran Potensi Daerah;
  • Seminar Nasional dan Internasional;
  • Olahraga Bahari;
  • Atraksi Budaya dan Pariwisata;
  • Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
  • Desa...

---

  • Desa Berdering di Maluku Utara;
  • Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangannya di

daerah.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 3

Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dilaksanakan di

Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2012.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 dapat

mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan

Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian

terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 diketuai

oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus

merangkap Ketua Pengarah dalam susunan keanggotaan Panitia

Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.

Pasal 6

(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail

Morotai Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

  • Pengarah terdiri dari:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan

Rakyat.

Wakil...

---

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum

dan Keamanan.

Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Pertahanan;

1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Menteri Negara Badan Usaha Milik

Negara;

1. Menteri Sekretaris Negara;

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

1. Menteri Negara Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Panglima Tentara Nasional lndonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia.

  • Panitia terdiri dari:

Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua I : Menteri Pekerjaan Umum.

Wakil Ketua II : Menteri Perhubungan.

Wakil Ketua III : Sekretaris Kementerian Koordinator

Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Wakil Ketua IV : Gubernur Maluku Utara.

Sekretaris …

---

Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan

Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,

Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,

Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,

Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

I. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan

Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Laut.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya

Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf TNI

Angkatan Darat.

Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf TNI

Angkatan Udara.

Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan

Kependudukan dan Keluarga

Berencana Nasional.

II. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara

Ketua : Deputi Bidang Koordinasi

Penanggulangan Kemiskinan dan

Pemberdayaan Masyarakat,

Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Usaha, Kecil dan

Menengah dan Ekonomi Kreatif,

Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat.

Wakil…

---

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan

Sosial dan Penanggulangan

Kemiskinan, Kementerian Sosial.

III. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai

Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha

Milik Negara.

Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan

Perencanaan Strategis Badan Usaha

Milik Negara, Kementerian Badan

Usaha Milik Negara.

IV. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda

Bahari/Kapal Pemuda Nusantara

Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan

Pemuda, Kementerian Pemuda

dan Olahraga.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

Wakil Ketua II : Kepala Dinas Potensi Maritim TNI

Angkatan Laut.

Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pendidikan Islam,

Kementerian Agama.

V. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan

Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar

Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan

Teknologi.

Wakil...

---

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan

Kebumian, Lembaga Ilmu

Pengetahuan Indonesia.

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi

Pengembangan Sumber Daya Alam,

Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi.

VI. Bidang Seminar Nasional dan Internasional

Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir,

dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian

Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan

Umum, Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Industri Kecil dan

Menengah, Kementerian Perindus-

trian.

VII. Bidang Atraksi Budaya dan Pariwisata

Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kebudayaan,

Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

VIII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Ketua : Direktur Jenderal Potensi Perta-

hanan, Kementerian Pertahanan.

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa

dan Politik, Kementerian Dalam

Negeri.

IX. Bidang...

---

IX. Bidang Olahraga Bahari

Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan

Olahraga, Kementerian Pemuda dan

Olahraga.

Wakil Ketua I : Deputi Bidang Prestasi Olahraga,

Kementerian Pemuda dan Olahraga.

X. Bidang Kesejarahan dan Kepurbakalaan Morotai

Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Strategi Perta-

hanan, Kementerian Pertahanan.

XI. Bidang Promosi Potensi Daerah

Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan

Ekspor Nasional, Kementerian

Perdagangan.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan

Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal,

Badan Koordinasi Penanaman Modal.

XII. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana

Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya,

Kementerian Pekerjaan Umum.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga,

Kementerian Pekerjaan Umum.

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan

Udara, Kementerian Perhubungan.

Wakil...

---

Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan

Darat, Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,

Kementerian Energi dan Sumber

Daya Mineral.

XIII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum

Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian

Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian

Dalam Negeri.

Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Darat.

XIV. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi

Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan

Komunikasi Publik, Kementerian

Komunikasi dan Informatika.

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan

Diplomasi Publik, Kementerian Luar

Negeri.

XV. Bidang Keamanan

Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara

Nasional lndonesia.

XVI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan

Imigrasi

Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut,

Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai,

Kementerian Keuangan.

Wakil...

---

Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi,

Kementerian Hukum dan Hak Asasi

Manusia.

Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian

Penyakit dan Penyehatan

Lingkungan, Kementerian Kesehatan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sail Morotai 2012

bertanggungjawab kepada Pengarah.

Pasal 7

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012, dibentuk Panitia

Pelaksana.

(2) Susunan Keanggotaan Panitia Pelaksana adalah sebagai

berikut:

Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya

Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan

dan Perikanan.

Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Anggota : 1. Bupati Pulau Morotai;

1. Bupati Halmahera Barat;

1. Bupati Halmahera Tengah;

1. Bupati Halmahera Utara;

1. Bupati Halmahera Selatan;

1. Bupati Sula;

1. Bupati Halmahera Timur;

1. Walikota Ternate;

1. Walikota Tidore Kepulauan;

1. Wakil dari Kementerian/Lembaga terkait dan

pihak lain yang dipandang perlu.

(3) Dalam...

---

(3) Dalam pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, berkoordinasi

dengan Panitia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan

tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail

Morotai.

Pasal 8

Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia dan

Panitia Pelaksana dalam pelaksanaan tugas Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.

Pasal 9

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan

Sail Morotai Tahun 2012 dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Tahun Anggaran 2012;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran

2012;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah

Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012;

  • Anggaran…

---

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah

Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat,

Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera

Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula,

Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate dan Kota

Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2012;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran

Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

yang terkait dengan penyelenggaraan Sail Morotai Tahun

Anggaran 2012.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dapat dibiayai

dari Swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak

mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun

2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail

Morotai Tahun 2012 kepada Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling

lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional

Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012.

### Pasal 12...

---

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H