Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 4 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan

Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, diberikan Tunjangan Penyelidik

Bumi setiap bulan.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural

atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian

Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN