Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 39 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)

dan ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003, dirinci

ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan

Presiden ini.

(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci lebih

lanjut ke dalam kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke

dalam proyek untuk pengeluaran pembangunan menurut

masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan

Presiden ini.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar

program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.

(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta

antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Keputusan Presiden

Nomor 42 Tahun 2002.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri

Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2004

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahttands