Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 39 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan

Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru,

di Kota Bontang, dan di Sangatta.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota

Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang meliputi wilayah Kota

Bontang, Propinsi Kalimantan Timur.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta meliputi wilayah Kabupaten

Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka wilayah Kota

Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri

Sangatta, maka wilayah Kota Bontang dan wilayah Kabupaten Kutai

Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan

Tinggi Banjarmasin.(2)

Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta termasuk

dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Pasal 5

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan

telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan

telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Martapura,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Pasal 6

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus

oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Negeri Tenggarong.

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa

oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan

Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan

Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan

Negeri Sangatta dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak

Asasi Manusia.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri

Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta, serta tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Banjarbaru,

Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan

oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan

aparatur negara.

(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta

ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari

Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur

negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2003

INDONESIA,

ttd.