Ditetapkan: 2000-03-10
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PenelitianKhusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd.