Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari :
- Sekretariat Menteri Negara;
- Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya;
- Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan Penerbitan;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,
Energi dan Telekomunikasi;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara;
- Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.”
1. Ketentuan …
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 19
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha
perbankan dan jasa keuangan.
(3) Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha jasa lainnya.
(4) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha
logistik dan pariwisata.
(5) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha agro industri,
kehutanan, kertas, percetakan dan penerbitan.
(6) Deputi …
---
PRESIDEN
(6) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,
Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan
Usaha Milik Negara di bidang usaha pertambangan,
industri strategis, energi, dan telekomunikasi.
(7) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan
pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang
restrukturisasi dan privatisasi.
(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan
Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hubungan antar lembaga dan
masyarakat.
(9) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai
tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kemitraan usaha kecil.
(10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha
Milik Negara.
(11) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah investasi dan otonomi daerah.”
Pasal II …
---
PRESIDEN
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai aslinya
Deputi Sekretariat Kabinet
Bidang hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
