Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 38 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 18

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari :

  • Sekretariat Menteri Negara;
  • Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan;
  • Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya;
  • Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
  • Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,

Percetakan dan Penerbitan;

  • Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,

Energi dan Telekomunikasi;

  • Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan

Masyarakat;

  • Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha

Milik Negara;

  • Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.”

1. Ketentuan …

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi

sebagai berikut :

“Pasal 19

(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta

pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan

pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha

perbankan dan jasa keuangan.

(3) Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan

Usaha Milik Negara di bidang usaha jasa lainnya.

(4) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan

pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha

logistik dan pariwisata.

(5) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,

Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan

Usaha Milik Negara di bidang usaha agro industri,

kehutanan, kertas, percetakan dan penerbitan.

(6) Deputi …

---

PRESIDEN

(6) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis,

Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan Badan

Usaha Milik Negara di bidang usaha pertambangan,

industri strategis, energi, dan telekomunikasi.

(7) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan

pembinaan Badan Usaha Milik Negara di bidang

restrukturisasi dan privatisasi.

(8) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan

Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah hubungan antar lembaga dan

masyarakat.

(9) Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah

kemitraan usaha kecil.

(10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha

Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah pengembangan usaha Badan Usaha

Milik Negara.

(11) Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah investasi dan otonomi daerah.”

Pasal II …

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai aslinya

Deputi Sekretariat Kabinet

Bidang hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands