Langsung ke konten

RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN

KEPPRES No. 38 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 29

Tahun 2002, dirinci ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci lebih lanjut ke dalam

kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke dalam proyek untuk pengeluaran

pembangunan menurut masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program

dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.

(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program

dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002.

Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini,

diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai

daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003

INDONESIA,

ttd