Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 37 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah

instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada

di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur

Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai

tugas melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen

pelaksanaan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran,

pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan

kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara,

pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan

Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

menyelenggarakan fungsi :

  • penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan

anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi

yang telah ditentukan;

  • penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen

pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di wilayah kerjanya;

  • pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan

anggaran;

  • pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
  • pembinaan teknis sistem akuntansi;
  • pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan

Pemerintah;

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana

perimbangan;

  • pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan

negara bukan pajak;

  • pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis

perbendaharaan dan bendahara umum negara;

  • verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana

Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

  • pembinaan akuntansi Pemerintah;
  • pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

Pasal 8

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari

1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.

(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan

setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.

Pasal 9

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan

setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang

bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 10

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

Pasal 11

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas

melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara

umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta

penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan

dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan

fungsi :

  • pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran

berdasarkan peraturan perundang-undangan;

  • penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas

nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

  • penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara;

  • penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang

telah disalurkan;

  • penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui

dan dari kas negara;

  • pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  • penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan

belanja negara;

  • penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari

pinjaman dan hibah luar negeri;

  • penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
  • penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  • pembuatan …

---

PRESIDEN

  • pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil

pemeriksaan;

  • pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang

menjadi tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri

Keuangan;

  • pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara.

Pasal 13

Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.

Pasal 14

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub

Bagian dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.

Pasal 15

Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah

mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung

jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.”

1. Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal

21 dihapus.

1. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI,

Bagian Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan

### Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 dihapus.

1. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai

dengan Pasal 98 dihapus.

Pasal II …

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

INDONESIA,

Ttd.

Salinan sesuia dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

Ttd.

Lambock V. Nahattands