Langsung ke konten

DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MALANG

KEPPRES No. 35 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-05-29

Pasal 1

Daerah hukum Pengadilan Negeri Malang meliputi Kota Malang dan
Kota Batu.

Pasal 2

Dengan masuknya Kota Batu ke daerah hukum Pengadilan Negeri
Malang, maka Kota Batu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Kepanjen.

Pasal 3

Pengadilan Negeri Malang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi
Surabaya.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2002

ttd.