Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 34 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara;

Anggota

Wakil Ketua : Walikota Bitung;

Merangkap Anggota

Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi

Sulawesi Utara;

1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Sulawesi

Utara;

1. Kepala Kantor Wilayah

Pengawasan dan Pelayanan Bea

dan Cukai Tipe Madya Pabean C

Bitung;

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak Sulawesi Utara,

Tengah, Gorontalo, dan Maluku

Utara;

1. Kepala Badan Perencanaan dan

Pembangunan Daerah Provinsi

Sulawesi Utara;

1. Kepala ...

---

1. Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal Provinsi

Sulawesi Utara;

1. Kepala Dinas Perindustrian dan

Perdagangan Kota Bitung;

1. Kepala Badan Perencanaan dan

Pembangunan Daerah Kota

Bitung;

1. Kepala Badan Pelayanan

Perizinan Terpadu dan

Penanaman Modal Kota Bitung.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan sumber lain yang

tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati