Langsung ke konten

TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN

KEPPRES No. 34 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Panitera adalah Panitera pada Pengadilan Militer Utama,

Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer dalam

Lingkungan Peradilan Militer.

1. Pengadilan …

---

PRESIDEN

1. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan

Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.

1. Kepala Panitera adalah Panitera yang disamping tugas

pokoknya, bertanggung jawab pula dalam

menyelenggarakan administrasi Peradilan dengan baik.

Pasal 2

(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh

Pejabat yang berwenang sebagai Panitera, diberikan

tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), bagi :

  • Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan

Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran

I Keputusan Presiden ini;

  • Panitera yang diangkat sebagai Kepala Panitera

Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam