Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN

KEPPRES No. 34 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Membentuk pengadilan Negeri kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.

Pasal 2

Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen meliputi daerah Kabupaten Malang
Propinsi Jawa Timur.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri kepanjen, maka daerah Kabupaten
Malang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pengadilan Negeri Kepanjen termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Surabaya.

Pasal 5

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.

(2) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Malang,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Kepanjen dibebankan pada anggaran Departemen Hukum
dan Perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kepanjen, tugas, fungsi, susunan

organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kepanjen
ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Kepanjen ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.