Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 33 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;

Anggota

Wakil Ketua : Walikota Palu;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota

Palu;

1. Kepala Pelayanan Pajak Pratama

Palu;

1. Kepala Kantor Pengawasan dan

Pelayanan Bea dan CukaiTipe B

Pantoloan;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah, Provinsi

Sulawesi Tengah;

1. Kepala Dinas Koperasi Usaha

Mikro, Kecil Menengah,

Perindustrian, dan Perdagangan,

Provinsi Sulawesi Tengah;

1. Kepala Badan Promosi dan

Penanaman Modal Daerah,

Provinsi Sulawesi Tengah;

1. Kepala ...

---

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah dan

Penanaman Modal, Kota Palu;

1. Kepala Dinas Perindustrian,

Perdagangan, Koperasi dan

Usaha Kecil Menengah, Kota

Palu;

1. Kepala Badan Pelayanan

Perizinan Terpadu, Kota Palu.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan sumber lain

yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd

Ratih Nurdiati