Langsung ke konten

TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN

KEPPRES No. 33 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi,

dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan

Peradilan Militer.

1. Pengadilan …

---

PRESIDEN

1. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan

Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.

1. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang

disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam

menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.

Pasal 2

(1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat oleh

Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan

tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), bagi :

  • Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan

Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran

I Keputusan Presiden ini;

  • Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala

Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam