Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi,
dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan
Peradilan Militer.
1. Pengadilan …
---
PRESIDEN
1. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan
Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
1. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang
disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam
menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
