Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

KEPPRES No. 33 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut ISI Denpasar.

(2) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen

Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung

kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Sekolah Tinggi Seni

Indonesia (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain

Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan

pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan peraturan

pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian

Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah/diganti berdasarkan

Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar,

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2003

INDONESIA,

ttd.