Langsung ke konten

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

KEPPRES No. 33 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah
perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan
A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi
ekonomi pertambangan.

---

PRESIDEN

1. Pengusahaan…

1. Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi
usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir
laut.
1. Kuasa Pertambangan adalah izin yang diberikan kepada
badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
1. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk
menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
1. Perusakan laut adalah tindakan yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya
yang melampaui kriteria baku kerusakan laut.
1. Zonasi wilayah pesisir dan laut adalah arahan pemanfaatan ruang
pesisir dan laut.

Pasal 2

Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi
pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan,
pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil
pengusahaan pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan
secara terpadu dan terkoordinasi serta dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Upaya pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan di lokasi penambangan dan selama pengangkutan pasir

laut.

Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap

pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibentuk Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

(2) Susunan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

---

PRESIDEN

Ketua...
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Gubernur yang wilayahnya penghasil pasir
laut;
1. Bupati/Walikota yang wilayahnya
penghasil pasir laut;
Sekretaris : Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan
Perikanan.

(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut berada di

bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 5

(1) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas:
1. mengkoordinasikan perumusan kebijakan nasional di bidang
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir
laut;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan zonasi
wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir
laut;

---

PRESIDEN

1. mengkoordinasikan...
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
rencana volume pasir laut yang dapat ditambang dan diekspor
secara nasional setiap tahun, dengan mempertimbangkan
kelestarian ekosistem pesisir dan laut, dan keseimbangan
pasokan dan permintaan serta kepentingan masyarakat daerah;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
rencana pemanfaatan dan pengelolaan dana pengendalian,
pengawasan, dan pengamanan pengusahaan pasir laut;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
pedoman pemanfaatan dana pemulihan lingkungan ekosistem
pesisir dan laut serta dana pemberdayaan masyarakat pesisir,
dan melakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan
pelaksanaan pedoman;
1. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan
pedoman pelaksanaan operasi pengawasan dan pengamanan
di lokasi penambangan dan selama pengangkutan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
kesesuaian antara zonasi wilayah pesisir dan laut dengan
pemberian kuasa pertambangan dan izin pekerjaan
pengerukan;
1. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan operasi bersama pengawasan dan pengamanan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan usaha pertambangan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
ekspor dan hasil pengusahaan pasir laut;
1. melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap
kondisi ekosistem pesisir dan laut akibat pengusahaan pasir
laut dan pemulihan kualitas lingkungan;
1. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemberian perizinan keimigrasian terhadap orang asing yang
terkait dengan pengusahaan pasir laut;
1. mengevaluasi peraturan perundang-undangan dari
masing-masing sektor terkait dalam rangka optimalisasi
pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut;
1. merekomendasikan penyediaan anggaran dan belanja untuk
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir
laut bagi sektor terkait sesuai ketentuan peraturan

---

PRESIDEN

perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam...

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut
menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan
pengendalian pengusahaan pasir laut;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan
pengendalian pengusahaan pasir laut;
- pemantauan, pengawasan dan pengendalian pengusahaan
pasir laut.

(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut dapat

menunjuk badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan
kualifikasi tertentu untuk membantu pelaksanaan kegiatan
pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian dan

pengawasan pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir

Laut membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai

oleh Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan
dengan anggotanya yang terdiri atas para Pejabat Eselon I atau yang
setingkat dari masing-masing departemen dan instansi terkait dan
pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota yang
wilayahnya penghasil pasir laut.

(3) Tata Cara penyelenggaraan kegiatan Tim Pengendali dan Pengawas

Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) serta pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Kerja

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim
Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

PASIR LAUT

Pasal 7

(1) Zonasi wilayah pesisir dan laut ditetapkan oleh Menteri yang

bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan setelah
berkonsultasi dengan instansi terkait di Pusat, Gubernur dan

---

PRESIDEN

Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Volume...

(2) Volume pasir laut yang dapat diekspor ditetapkan secara nasional

oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan
perdagangan serta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota
yang wilayahnya penghasil pasir laut sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap Kuasa Pertambangan Pasir Laut dan Izin Kerja Keruk wajib

disesuaikan dengan zonasi wilayah pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan volume pasir laut sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 8

(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata

niaga ekspornya.

(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga

ekspornya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah
menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah
mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan Pengawas
Pengusahaan Pasir Laut.

Pasal 9

(1) Ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

hanya dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum setelah
mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.

(2) Dalam hal penerbitan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perindustrian dan perdagangan menunjuk Gubernur dan/atau
Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(3) Gubernur dan/atau Bupati/Walikota wajib melaporkan penerbitan

persetujuan ekspor kepada Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perindustrian dan perdagangan setiap bulan.

---

PRESIDEN

(4) Perorangan...

(4) Perorangan atau badan hukum yang akan melaksanakan ekspor

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu
mendapat penetapan sebagai Eksportir Pasir Laut (EPL) oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan
perdagangan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari
Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil
pasir laut.

Pasal 10

Penerbitan persetujuan ekspor oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya masing-masing dilakukan dengan
mempertimbangkan volume pasir laut yang diperbolehkan untuk
ditambang dan diekspor secara nasional setiap tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta rencana produksi dan ekspor
perusahaan.

Pasal 11

Persetujuan ekspor yang telah diterbitkan tidak dapat diperdagangkan
atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 12

Eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor sesuai dengan
ketentuan yang berlaku wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan
ekspor pasir laut kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, Menteri
yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta
Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut setiap 3
(tiga) bulan sekali.

Pasal 13

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha

pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemeliharaan dan
pemulihan lingkungan ekosistem pesisir dan laut.

(2) Besarnya biaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem

pasir dan laut serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.

---

PRESIDEN

### Pasal 14…

Pasal 14

Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur
dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di
bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Setiap usaha pertambangan dan/atau pengerukan pasir laut wajib

memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang
ditimbulkannya.

(2) Apabila di dalam wilayah dan/atau kawasan Kuasa Pertambangan

pasir laut terdapat benda berharga asal muatan kapal yang
tenggelam, maka seluruh kegiatan dalam wilayah dan/atau kawasan
dimana lokasi kapal tersebut tenggelam dihentikan.

Pasal 16

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan

pasir laut wajib menyusun rencana pemberdayaan masyarakat
pesisir.

(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan rencana pemberdayaan

masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dibebankan kepada orang dan/atau badan hukum yang melakukan
pengusahaan pasir laut.

Pasal 17

(1) Pemegang Kuasa Pertambangan wajib memasang alat pantau

produksi pada kapal yang telah didaftarkan.

(2) Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memelihara alat pantau

produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar berfungsi
sesuai dengan peruntukannya.

---

PRESIDEN

### Pasal 18…

Pasal 18

Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang
ditemukan dalam pelaksanaan operasi pengawasan ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Ketentuan mengenai penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta volume pasir
laut yang dapat dieksploitasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang

penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut
yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), kegiatan pengusahaan pasir laut dapat dilaksanakan dengan
berpedoman kepada Keputusan Presiden ini.

(3) Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Kerja Keruk yang telah

dikeluarkan sebelum Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap
berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan zonasi
wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut.

Pasal 20

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini

---

PRESIDEN

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 22…

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2002

ttd