Langsung ke konten

PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE

KEPPRES No. 33 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-19

Pasal 1

Mengesahkan Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific

Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan

Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang telah

disetujui oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia, dalam persidangan

Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the

AIBD di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999, yang salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments

dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga