Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT, 2001

KEPPRES No. 32 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-05-20

Pasal 1

Mengesahkan International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi
Internasional, 2001), sebagai hasil sidang International Coffee Council
pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

---

PRESIDEN

### Pasal 3…

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002

ttd.