Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 23-1997

KEPPRES No. 32 Tahun 1997 berlaku

Pasal 109

Departemen Pekerjaan Umum sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 110

Tugas pokok Departemen Pekerjaan Umum adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 111

Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari:
1. Menteri,
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pengairan;
5. Direktorat Jenderal Bina Marga;
6. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 112

Sekretariat Jenderal terdiri dari:
1. Biro Perencanaan;
2. Biro Kepegawaian;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Perlengkapan;
5. Biro Hukum;
6. Biro Bina Sarana Perusahaan;
7. Biro Kerjasama Luar Negeri;

8. Biro Hukum.

Pasal 113

Inspektorat Jenderal terdiri dari:
1. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
2. Inspektur Wilayah I;
3. Inspektur Wilayah II;
4. Inspektur Wilayah III;
5. Inspektur Wilayah IV;
6. Inspektur Wilayah V;
7. Inspektur Wilayah VI;
8. Inspektur Wilayah VII;
9. Inspektur Lingkaran Prasarana Pekerjaan Umum.

Pasal 114.

Direktorat Jenderal Pengairan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Pendayagunaan dan Pengamanan Sumber Daya Air;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.

Pasal 115

Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;
3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Bina Jalan Kota;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur.

Pasal 116

Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Program;

3. Direktorat Bina Teknik;
4. Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Perdesaan;
5. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Barat;
6. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Tengah;
7. Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah Timur;

Pasal 117

Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum terdiri dari:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengairan;
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan;
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman.

Pasal 118

Pusat terdiri dari:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
2. Pusat Pendidikan Keahlian Teknik Pekerjaan Umum;
3. Pusat Pelatihan Keterampilan Jasa Konstruksi;
4. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan;
5. Pusat Analisis Pengembangan Pembangunan Pekerjaan Umum.

Pasal 119

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum di Wilayah".

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Agustus 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan

ttd.
Lambock V. Nahattands