Langsung ke konten

PERSELISIHAN YANG TIDAK DISERAHKAN PENYELESAIANNYA PADA

KEPPRES No. 31 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Menetapkan perselisihan yang timbul dari keputusan tata

usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten

dalam wilayah Republik Indonesia sebagai perselisihan yang

tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International

Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Pasal 2

Melakukan pemberitahuan ke ICSID tentang penetapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai perselisihan

yang tidak diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi ICSID.

Pasal 3

Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk

melakukan tindakan yang diperlukan agar penetapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicatatkan dan

diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention),

peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan,

Bistok Simbolon