Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

KEPPRES No. 31 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta.

(2) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

(3) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis

akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan
Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.

Pasal 2

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai tugas
utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi bidang agama Islam
dan program pendamping non agama Islam.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai
Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai
dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2002

INDONESIA,

ttd.