Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

KEPPRES No. 31 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan,

dan Pengadilan Negeri Makassar.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota

Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan,

Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan

Barat, dan Kalimantan Tengah;

(2) Daerah …

---

PRESIDEN

(2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan

Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa

Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan,

Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara

Timur;

(3) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan

Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatra Utara, Daerah

Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat;

(4) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan

Negeri Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,

Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara,

Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya.

Pasal 3

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan

pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya,

Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar dibebankan

pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo