(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam rangka perumusan
konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2t Susunan keanggotaan Komite Konsultatif
sebagaimana dimaksud daiam ayat (1), adalah
sebagai berikut:
- Ketua merangkap : Direktur Jenderal
Anggota Perbendaharaan,
Kementerian Keuangan.
- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina
merangkap Anggota Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam
Negeri.
- Anggota : l. Ketua Dewan Pengurus
Nasional Ikatan
Akuntan Indonesia;
1. Prof. Dr. Mardiasmo,
1. Sonny Loho, Ak.,
M.P.M.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua
Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang
pleno Komite Konsultatif.
1. Ketentuan
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO I{ ES IA
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
