Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 30 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan

Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

masing-masing berkedudukan di Gunung Sugih, di Sukadana

dan di Blambangan Umpu.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih meliputi

wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sukadana meliputi

wilayah Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung.

(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

meliputi wilayah Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Gunung Sugih

dan Pengadilan Negeri Sukadana, maka wilayah Kabupaten

Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten Lampung Timur

dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Metro.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Blambangan

Umpu, maka wilayah Kabupaten Way Kanan dikeluarkan

dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.

Pasal 4

Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana

dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Tanjung

Karang.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan

Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden

ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Negeri Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Negeri Metro.

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan

Pengadilan Negeri Sukadana pada saat Keputusan Presiden

ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh

Pengadilan Negeri Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan

Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Sukadana.

Pasal 6

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa

tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,

tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri

Kotabumi.

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan

tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,

dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Pasal …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan

pembinaan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri

Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan

Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,

serta tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat

dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan

Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2004

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo