Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,

KEPPRES No. 30 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-09

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf

Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan

honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah

sebagai berikut:

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 2.500.000,00 (dua

juta lima ratus ribu rupiah);

  • Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus

ribu rupiah);

  • Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh

ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik

secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Maret 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo