Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA,

KEPPRES No. 3 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1)
M embentuk Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berkedudukan di Kota
Tasikmalaya.
(2)
Membentuk Pengadilan Agama Kota Banj ar berkedudukan di Kota Banjar.
(3)
Membentuk Pengadilan Agama Amurang berkedudukan di A
murang.
(4)
Membentuk Pengadilan Agama Marisa berkedudukan di Marisa.
(5)
Membentuk Pengadilan Agama Parigi berkedudukan di Parigi.
(6)
Membentuk Pengadilan Agama Andoolo berkedudukan di Andoolo.
(7)
Membentuk Pengadilan Agama Pasarwajo berkedudukan di
Pasarwajo.
(8)
Membentuk Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong
berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.
(9)
Membentuk
Pengadilan
Agama
Kota
Padang
Sidempuan
berkedudukan di Kota Padang Sidempuan.
(10) M embentuk Pengadilan Agama Mentok berkedudukan di Mentok.
(11) Membentuk Pengadilan Agama Lebong berkedudukan di Lebong.
(12) Membentuk Pengadilan Agama Batu Licin berkedudukan di Batu Licin.
(13) Membentuk Pengadilan Agama Taliwang berkedudukan di
Taliwang.
(14) Membentuk Pengadilan Agama Labuan Bajo berkedudukan di Labuan
Bajo.
(15) Membentuk Pengadilan Agama Nunukan berkedudukan di
Nunukan.
(16) Membentuk Pengadilan Agama Arso berkedudukan di Arso.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya meliputi wilayah
Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Banjar meliputi wilayah Kota
Banjar, Provinsi Jawa Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Amurang meliputi wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Marisa meliputi wilayah
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Parigi meliputi wilayah
Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Andoolo meliputi wilayah
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo meliputi wilayah
Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
(8) Daerah hukum Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong meliputi
wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
meliputi wilayah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Mentok meliputi wilayah
Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
(11) Daerah hukum Pengadilan Agama Lebong meliputi wilayah
Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
(12) Daerah hukum Pengadilan Agama Batu Licin meliputi wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
(13) Daerah hukum Pengadilan Agama Taliwang meliputi wilayah
Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(14) Daerah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo meliputi wilayah
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(15) Daerah hukum Pengadilan Agama Nunukan meliputi wilayah
Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.
(16) Daerah hukum Pengadilan Agama Arso meliputi wilayah
Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Pasal 3

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, maka wilayah
Kota Tasikmalaya dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Agama Tasikmalaya.
(2)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Banjar, maka wilayah
Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ciamis.
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Amurang, maka wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Tondano.
(4)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Marisa, maka wilayah
Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Tilamuta.
(5)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Parigi, maka wilayah
Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Donggala.
(6)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Andoolo, maka wilayah
Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Unaaha.
(7)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pasarwajo, maka wilayah
Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Bau-Bau.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
(8)
Dengan terbentuknya Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga
Redelong, maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah
hukum Mahkamah Syar’ iyah Takengon.
(9)
Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, maka
wilayah Kota Padang Sidempuan dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Mentok, maka wilayah
Kabupaten Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Sungai Liat.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lebong, maka wilayah
Kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Curup.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Batu Licin, maka wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Kota Baru.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Taliwang, maka wilayah
Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
(14) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Labuan Bajo, maka wilayah
Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Ruteng.
(15) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Nunukan, maka wilayah
Kabupaten Nunukan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Tarakan.
(16) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Arso, maka wilayah
Kabupaten Keerom dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Sentani.

Pasal 4

(1)
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dan Pengadilan Agama Kota Banjar
termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di
Bandung.
(2)
Pengadilan Agama Amurang termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara di Manado.
(3)
Pengadilan Agama Marisa termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di Gorontalo.
(4)
Pengadilan Agama Parigi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu.
(5)
Pengadilan Agama Andoolo dan Pengadilan Agama Pasarwajo termasuk
dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara di
Kendari.
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
(6)
Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong termasuk dalam wilayah
hukum Mahkamah Syar’ iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di
Banda Aceh.
(7)
Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan termasuk dalam wilayah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara di Medan.
(8)
Pengadilan Agama Mentok termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung di Bangka Belitung.
(9)
Pengadilan Agama Lebong termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Bengkulu.
(10) Pengadilan Agama Batu Licin termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
(11) Pengadilan Agama Taliwang termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat di Mataram.
(12) Pengadilan Agama Labuan Bajo termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(13) Pengadilan Agama Nunukan termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur di Samarinda.
(14) Pengadilan Agama Arso termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura di Jayapura.

Pasal 5

(1)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Kota Tasikmalaya yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Tasikmalaya, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Tasikmalaya.
(2)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Kota Banjar yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis.
(3)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Amurang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tondano,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tondano.
(4)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Marisa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tilamuta,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tilamuta.
(5)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Parigi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Donggala, tetap
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Donggala.
(6)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Andoolo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Unaaha,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Unaaha.
(7)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pasarwajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Bau-Bau, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bau-Bau.
(8)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Syar’
iyah Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Mahkamah Syar’
iyah Takengon, tetap diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Syar’ iyah
Takengon.
(9)
Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Kota Padang Sidempuan yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Padang Sidempuan.
(10) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Mentok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sungai Liat, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Agama Sungai Liat.
(11) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lebong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Curup, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Agama Curup.
(12) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Batu Licin yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Kota Baru, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kota Baru.
(13) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Taliwang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
(14) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Labuan Bajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Ruteng, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Ruteng.
(15) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Nunukan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Tarakan,
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Tarakan.
(16) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Arso yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Sentani, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sentani.

Pasal 6

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Kota Tasikmalaya yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Kota Banjar yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ciamis,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar.
(3) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Amurang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tondano,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Amurang.
(4) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Marisa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tilamuta, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Marisa.
(5) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Parigi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Donggala, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Parigi.
(6) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Andoolo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Unaaha, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Andoolo.
(7) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Pasarwajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bau-Bau,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pasarwajo.
(8) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Syar’
iyah Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Mahkamah Syar’
iyah Takengon, dilimpahkan kepada M ahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga
Redelong.
(9) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
Kota Padang Sidempuan yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota
Padang Sidempuan.
(10) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Mentok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sungai Liat,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Mentok.
(11) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Lebong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Curup, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Lebong.
(12) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Batu Licin yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Baru,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Batu Licin.
(13) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Taliwang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Taliwang.
(14) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Labuan Bajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ruteng,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Labuan Bajo.
(15) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Nunukan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tarakan, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Nunukan.
(16) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama
Arso yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan
tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sentani, dilimpahkan
kepada Pengadilan Agama Arso.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan
pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Agama Kota
Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama
Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi,
Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar’
iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan,
Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama
Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo,
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso dibebankan pada
anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota
Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan
Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama
Pasarwajo, Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan
Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan
Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang,
Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan
Pengadilan Agama Arso ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id