Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Presiden Republik Indonesia
Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Luar Negeri
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Perindustrian
7. Menteri Perdagangan
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
9. Menteri Kehutanan
10. Menteri Pertanian
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
12. Menteri Kelautan dan Perikanan
13. Menteri Kesehatan
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
15. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
16. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
18. Sekretaris Kabinet
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
---
