Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 3 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba,
Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan
Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri
Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan,
Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri
Labuan
Bajo,
Pengadilan
Negeri
Amurang,
Pengadilan
Negeri
Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang
Tiga Redelong masing-masing berkedudukan di Balige, di Masamba,
di Saumlaki, di Ranai, di Prabumulih, di Pagar Alam, di Kasongan, di
Parigi, di Bintuhan, di Tais, di Malili, di Labuan Bajo, di Amurang, di
Kepahiang, di Tubei dan di Simpang Tiga Redelong.

Pasal 2

(1)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Balige meliputi wilayah
Kabupaten Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Samosir,
Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Masamba meliputi wilayah
Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Daerah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki meliputi wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
(4)
Daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
Ranai
meliputi
wilayah
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
(5)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih meliputi wilayah
Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
(6)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Pagar Alam meliputi wilayah
Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
(7)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan meliputi wilayah
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
(8)
Daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
Parigi
meliputi
wilayah
Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(9)
Daerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan meliputi wilayah
Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
(10) Daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
Tais
meliputi
wilayah
Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
(11) Daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
Malili
meliputi
wilayah
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
(12) Daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo meliputi wilayah
Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(13) Daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang meliputi wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
(14) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang meliputi wilayah
Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
(15) Daerah ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(15) Daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
Tubei
meliputi
wilayah
Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
(16) Daerah hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
meliputi wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam.

Pasal 3

(1)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Balige, maka wilayah
Kabupaten Toba Samosir dan wilayah Kabupaten Samosir
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung.
(2)
Dengan
terbentuknya
Pengadilan
Negeri
Masamba
dan
Pengadilan Negeri Malili, maka wilayah Kabupaten Luwu Utara
dan Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Palopo.
(3)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Saumlaki, maka wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Tual.
(4)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Ranai, maka wilayah
Kabupaten Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Pinang.
(5)
Dengan
terbentuknya
Pengadilan
Negeri
Prabumulih,
maka
wilayah
Kota
Prabumulih
dikeluarkan
dari
daerah
hukum
Pengadilan Negeri Muara Enim.
(6) Dengan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(6)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pagar Alam, maka
wilayah Kota Pagar Alam dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Lahat.
(7)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kasongan, maka wilayah
Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Sampit.
(8)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Parigi, maka wilayah
Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Palu.
(9)
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan
Negeri Tais, maka wilayah Kabupaten Kaur dan Kabupaten
Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri
Manna.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Labuan Bajo, maka
wilayah Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Ruteng.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Amurang, maka wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Tondano.
(12) Dengan
terbentuknya
Pengadilan
Negeri
Kepahiang
dan
Pengadilan Negeri Tubei, maka wilayah Kabupaten Kepahiang
dan
Kabupaten
Lebong
dikeluarkan
dari
daerah
hukum
Pengadilan Negeri Curup.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong,
maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah
hukum Pengadilan Negeri Takengon.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 4

(1)
Pengadilan
Negeri
Balige
termasuk
dalam
daerah
hukum
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
(2)
Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi
Selatan di Makassar.
(3)
Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
(4)
Pengadilan
Negeri
Ranai
termasuk
dalam
daerah
hukum
Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
(5)
Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar
Alam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera
Selatan di Palembang.
(6)
Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
(7)
Pengadilan
Negeri
Parigi
termasuk
dalam
daerah
hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(8)
Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(9)
Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
(11) Pengadilan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di
Bengkulu.
(12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di
Banda Aceh.

Pasal 5

(1)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Balige yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarutung, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Tarutung.
(2)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri
Malili yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palopo,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palopo.
(3)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Saumlaki
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Tual, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Tual.
(4) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(4)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Ranai yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
(5)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Prabumulih yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
(6)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pagar Alam yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Lahat.
(7)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Kasongan
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit.
(8)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Parigi yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan
Negeri
Palu,
tetap
diperiksa
dan
diputus
oleh
Pengadilan Negeri Palu.
(9) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(9)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri
Tais yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Manna,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manna.
(10) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Ruteng, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Ruteng.
(11) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Amurang
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano.
(12) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Kepahiang
dan
Pengadilan
Negeri Tubei yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri
Curup, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Curup.
(13) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi
belum diputus oleh Pengadilan Negeri Takengon, tetap diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan Negeri Takengon.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 6

(1)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Balige yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Tarutung, dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Balige.
(2)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri
Malili yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palopo,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan
Negeri Malili.
(3)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Saumlaki
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tual, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Saumlaki.
(4)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Ranai yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan
Negeri
Tanjung
Pinang,
dilimpahkan
kepada
Pengadilan Negeri Ranai.
(5) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(5)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Prabumulih yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Prabumulih.
(6)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pagar Alam yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lahat, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Pagar Alam.
(7)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Kasongan
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sampit, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Kasongan.
(8)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Parigi yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Parigi.
(9)
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri
Tais yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manna,
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan
Negeri Tais.
(10) Perkara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(10) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ruteng, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
(11) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Amurang
yang
pada
saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tondano, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Amurang.
(12) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan
Pengadilan
Negeri
Kepahiang
dan
Pengadilan
Negeri Tubei yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepahiang dan
Pengadilan Negeri Tubei.
(13) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Takengon, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Pasal ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan
Negeri
Saumlaki,
Pengadilan
Negeri
Ranai,
Pengadilan
Negeri
Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri
Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan,
Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri
Labuan
Bajo,
Pengadilan
Negeri
Amurang,
Pengadilan
Negeri
Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang
Tiga Redelong dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan
kelas,
tugas,
fungsi,
susunan
organisasi,
tata
kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan
Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri
Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam,
Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan
Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili,
Pengadilan
Negeri
Labuan
Bajo,
Pengadilan
Negeri
Amurang,
Pengadilan
Negeri
Kepahiang,
Pengadilan
Negeri
Tubei
dan
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso