Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL PERUMUSAN VISI DAN AGENDA

KEPPRES No. 29 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tugas Presiden

Republik Indonesia sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) untuk

merumuskan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran

Pembangunan Milenium Tahun 2015 dibentuk Komite Nasional

Perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran

Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development

Agenda).

Pasal 2

Komite Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

Keanggotaan Komite Nasional terdiri dari:

Ketua : Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja

Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian

Pembangunan;

Sekretaris : Heru Prasetyo, Deputi I, Unit Kerja Presiden

untuk Pengawasan dan Pengendalian

Pembangunan (merangkap Anggota);

Anggota : 1. Hasan Kleib, Direktur Jenderal Multilateral,

Kementerian Luar Negeri (merangkap sebagai

Utusan Khusus/Special Envoy Presiden RI

untuk Perumusan Visi dan Agenda

Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan

Milenium Tahun 2015);

1. Nila Moeloek, Utusan Khusus Presiden RI

untuk Millennium Development Goals;

1. Luki Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi

Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,

Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian;

1. Willem Rampangilei, Deputi I Bidang

Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan

Sosial, Kementerian Koordinator Bidang

Kesejahteraan Rakyat;

1. Penny Lukito, Pejabat Fungsional Perencana

Madya, Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

1. Noor …

---

1. Noor Endah, Koordinator Pendidikan untuk

Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Dana A. Kartakusuma, Staf Ahli Bidang

Perekonomian dan Pembangunan

Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan

Hidup;

1. Triono Soendoro, Staf Ahli Bidang Perlindungan

Faktor Risiko Kesehatan, Kementerian

Kesehatan;

1. Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim

Nasional Percepatan Penanggulangan

Kemiskinan;

1. Hadisusanto Pasaribu, Staf Ahli Bidang

Ekonomi dan Perdagangan Internasional,

Kementerian Kehutanan;

1. Chairil Abdini, Deputi Bidang Dukungan

Kebijakan, Kementerian Sekretariat Negara;

1. Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang

Perubahan Iklim; dan

1. Bistok Simbolon, Deputi Bidang Politik, Hukum

dan Keamanan, Sekretariat Kabinet.

Pasal 4

Komite Nasional bertugas:

1. Mendukung Presiden dalam merumuskan Visi dan Agenda

Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun

2015 (Post-2015 Development Agenda);

1. Melakukan …

---

1. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga-

lembaga pemerintahan, organisasi internasional, sektor

swasta, masyarakat madani, dan pemangku kepentingan

(stakeholders) lainnya;

1. Memberikan dukungan administrasi kepada Presiden dalam

menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bersama (Co-Chair)

Panel Tingkat Tinggi Para TokohTerkemuka bagi Agenda

Pembangunan Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent

Persons on Post-2015 Development Agenda) Perserikatan

Bangsa-Bangsa;

1. Menyelenggarakan dan menghadiri pertemuan-pertemuan

terkait perumusan Visi dan Agenda Pembangunan Pasca-2015

di luar negeri;

1. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden.

Pasal 5

Komite Nasional menghasilkan keluaran kinerja (output) di

antaranya sebagai berikut:

1. Rancangan rekomendasi tentang Visi dan Agenda

Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun

2015 (Post-2015 Development Agenda) yang mampu menjawab

tantangan global abad ke-21 khususnya untuk mengakhiri

atau mengurangi kemiskinan berdasarkan pencapaian Sasaran

Pembangunan Milenium (Millennium Development

Goals/MDGs);

1. Rancangan …

---

1. Rancangan rumusan prinsip-prinsip utama untuk

memperkuat mekanisme akuntabilitas dan kemitraan global

bagi pembangunan;

1. Rancangan rekomendasi untuk membangun, memperkuat dan

mempertahankan konsensus politik yang luas bagi agenda

pembangunan berkelanjutan global pasca-2015 yang

bertumpu pada tiga pilar pertumbuhan ekonomi, keadilan

sosial, dan keberlanjutan lingkungan dengan memperhatikan

tantangan khusus yang dihadapi oleh negara-negara dalam

konflik dan pasca-konflik.

Pasal 6

Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Ketua Komite Nasional dibantu oleh tenaga ahli

(tidak lebih dari lima orang) yang ditetapkan oleh Ketua Komite

Nasional.

Pasal 7

Dalam menyusun rancangan-rancangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5, Komite Nasional wajib memperhatikan dan

mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Panel

Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka bagi Agenda Pembangunan

Pasca-2015 (the High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015

Development Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

### Pasal 8 …

---

Pasal 8

Mekanisme dan tata kerja Komite Nasional diatur lebih lanjut

oleh Ketua Komite Nasional.

Pasal 9

Komite Nasional dalam melaksanakan tugasnya dibantu sebuah

sekretariat yang berada di lingkungan Unit Kerja Presiden untuk

Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite

Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara c.q. Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan/atau

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Komite Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan

Keputusan Presiden ini sampai berakhirnya tugas Presiden RI

sebagai Ketua Bersama (Co-Chair) Panel Tingkat Tinggi Para

Tokoh Terkemuka bagi Agenda Pembangunan Pasca-2015 (the

High-Level Panel of Eminent Persons on Post-2015 Development

Agenda) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

### Pasal 12 …

---

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,

Bistok Simbolon