Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Penanaman Modal adalah kegiatan untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan
menanam modal secara langsung dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970.
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah instansi Pemerintah yang
menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
1. Persetujuan penanaman modal adalah persetujuan yang diberikan dalam rangka
pelaksanaan penanaman modal yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip
fasilitas fiskal dan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan
memperoleh Izin Usaha Tetap.
1. Perizinan…
---
PRESIDEN
1. Perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal adalah izin-izin yang
diperlukan untuk pelaksanaan lebih lanjut atas Surat Persetujuan Penanaman
Modal.
1. Sistem Pelayanan Satu Atap adalah suatu sistem pelayanan pemberian persetujuan
penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada satu instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
