Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002
Ditetapkan: 2003-05-26
Tidak ada pasal yang ditemukan
