Langsung ke konten

STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

KEPPRES No. 29 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat

diangkat Staf Khusus Wakil Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang

diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.

(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Staf Khusus Wakil Presiden diangkat dengan Keputusan Presiden

atas usul dari Wakil Presiden.

Pasal 3

(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di
dalam maupun di luar instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), Staf Khusus Wakil Presiden wajib selalu berkoordinasi
dengan Sekretaris Wakil Presiden.

Pasal 4

Staf Khusus Wakil Presiden dapat diangkat dari Pegawai Negeri atau
bukan Pegawai Negeri.

Pasal 5

Hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setara dengan
tunjangan jabatan eselon I a.

Pasal 6

Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa
jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.

Pasal 7

Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak diberikan pensiun.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Wakil Presiden.

Pasal 9

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden

diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus
Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden

tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden

dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam
jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden

diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 11…

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002

INDONESIA,

ttd