(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat
diangkat Staf Khusus Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2002-01-01
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dapat
diangkat Staf Khusus Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang
diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah
dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden diangkat dengan Keputusan Presiden
atas usul dari Wakil Presiden.
(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di
dalam maupun di luar instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka perwujudan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Staf Khusus Wakil Presiden wajib selalu berkoordinasi
dengan Sekretaris Wakil Presiden.
Staf Khusus Wakil Presiden dapat diangkat dari Pegawai Negeri atau
bukan Pegawai Negeri.
Hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setara dengan
tunjangan jabatan eselon I a.
Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa
jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa
baktinya tidak diberikan pensiun.
### Pasal 8…
---
PRESIDEN
Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Wakil Presiden.
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus
Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat
jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam
jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 11…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2002
INDONESIA,
ttd