Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN

KEPPRES No. 28 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam

perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral,

regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan

mengamankan kepentingan nasional, dibentuk Tim Nasional

Perundingan Perdagangan Internasional, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut dengan Tim Nasional PPI.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tim Nasional PPI bertugas:

  • Meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan

perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,

regional maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;

  • Menganalisa substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain

perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas

dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap

kepentingan nasional;

  • Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu

perundingan perdagangan internasional berdasarkan

kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi

sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana,

program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya

guna meningkatkan akses pasar internasional maupun

pertumbuhan ekonomi nasional;

  • Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi

berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud

dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan

internasional; dan

  • Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan

perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait

dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya,

seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.

Pasal 3

Susunan Keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:

  • Pengarah …

---

PRESIDEN

  • Pengarah : Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

  • Ketua merangkap Anggota : Menteri Perdagangan;
  • Pelaksana Harian

Ketua I merangkap Anggota : Halida Miljani;

Ketua II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kerjasama Per-

dagangan Internasional, Departe-

men Perdagangan;

Ketua III merangkap Anggota : Duta Besar RI untuk World Trade

Organization (WTO) di Jenewa;

  • Anggota : 1. Direktur Jenderal Perda-

gangan Luar Negeri,

Departemen Perdagangan;

1. Kepala Badan Penelitian dan

Pengembangan Perdagangan,

Departemen Perdagangan;

1. Direktur Jenderal Multilateral

Ekonomi, Keuangan dan

Pembangunan, Departemen

Luar Negeri;

1. Direktur Jenderal Hak Ke-

kayaan Intelektual, Departe-

men Hukum dan HAM;

1. Direktur Jenderal Bea dan

Cukai, Departemen Keuangan;

1. Direktur Jenderal Pajak,

Departemen Keuangan;

1. Direktur …

---

PRESIDEN

1. Direktur Jenderal Lembaga

Keuangan, Departemen

Keuangan;

1. Staf Ahli Menteri Keuangan

Bidang Hubungan Ekonomi

Keuangan Internasional,

Departemen Keuangan;

1. Direktur Jenderal Per-

hubungan Laut, Departemen

Perhubungan;

1. Direktur Jenderal Pengolahan

dan Pemasaran Hasil

Pertanian, Departemen

Pertanian;

1. Sekretaris Jenderal Departe-

men Perindustrian;

12 . Sekretaris Jenderal Departe-

men Pekerjaan Umum;

1. Direktur Jenderal Bina Pro-

duksi Kehutanan, Departemen

Kehutanan;

1. Direktur Jenderal Pos dan

Telekomunikasi, Departemen

Komunikasi dan Informatika;

1. Sekretaris Jenderal Departe-

men Kelautan dan Perikanan;

1. Sekretaris Jenderal Departe-

men Energi dan Sumber Daya

Mineral;

1. Kepala …

---

PRESIDEN

1. Kepala Badan Penelitian,

Pengembangan dan Informasi,

Departemen Tenaga Kerja dan

Transmigrasi;

1. Deputi Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian Bidang

Koordinasi Kerjasama

Ekonomi dan Pembiayaan

Internasional;

1. Direktur Jenderal Bina

Pelayanan Medik, Departemen

Kesehatan;

1. Deputi Menteri Negara

Perencanaan Pembangunan

/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional

Bidang Pendanaan Pem-

bangunan;

1. Deputi Menteri Negara Ling-

kungan Hidup Bidang

Penaatan Lingkungan;

1. Sekretaris Utama Badan

Pengawas Obat dan Makanan;

1. Deputi Gubernur Bank

Indonesia Bidang Hukum;

1. Deputi Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal

Bidang Kerjasama Penanaman

Modal;

1. Deputi …

---

PRESIDEN

1. Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Per-

undang-undangan;

1. Wakil dari Kamar Dagang dan

Industri (KADIN).

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh

Tim Penasehat yang terdiri dari :

  • Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M;
  • Ketua Kamar Dagang dan Industri;
  • Adolf Warouw, SH., LL.M;
  • DR. Chatib Basri;
  • DR. Hadi Soesastro;
  • DR. Syamsul Maarif;
  • DR. Djisman Simandjuntak;
  • DR. Hermanto Siregar;
  • DR. Rosediana Soeharto;
  • Prof. Hikmahanto Yuwana;
  • Zen Umar Purba SH.,LL.M;
  • DR. Bustanil Arifin.

(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim

Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya

ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI

secara tertulis kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan bagi suatu kebijakan

perundingan perdagangan internasional.

Pasal 6

Ketua Tim Nasional PPI bertugas sebagai koordinator dan

penanggung jawab perundingan perdagangan internasional.

Pasal 7

(1) Pelaksana Harian bertugas :

  • membantu Ketua Tim Nasional PPI dalam melaksanakan

koordinasi dan kegiatan sehari-hari perundingan

perdagangan internasional baik dalam forum multilateral,

regional maupun bilateral;

  • melakukan pengumpulan data, analisa, perancangan

posisi, dan pelaporan perkembangan dan hasil

perundingan dari setiap Kelompok Perunding;

  • menyiapkan bahan dan aspek teknis penyelenggaraan

sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan

perdagangan internasional; dan

  • melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian

bahan-bahan dan hasil perundingan perdagangan

internasional.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian

bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Nasional PPI.

Pasal 8

Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) bertugas :

  • memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Tim

Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan

internasional sesuai dengan rencana, program dan

pelaksanaan pembangunan nasional; dan

  • memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok

Perunding, apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai

Tenaga Ahli dalam suatu perundingan perdagangan

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua

Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi

suatu perundingan perdagangan internasional serta

menetapkan tugas Kelompok Perunding tersebut.

(2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri dari :

  • Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan,

mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi

suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan

kepentingan pembangunan nasional.

  • Tim …

---

PRESIDEN

  • Tim Teknis Perundingan, yang bertugas menganalisa,

menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu

perundingan perdagangan internasional dan keperluan

teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana

dimaksud huruf a.

(3) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim

Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,

pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait, tenaga ahli

maupun pihak swasta terkait.

(4) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berada dibawah koordinasi Ketua

Kelompok Perunding.

Pasal 10

(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Tim Nasional PPI dapat

mengangkat Tenaga Ahli bagi suatu perundingan

perdagangan internasional guna memberikan saran, nasehat

dan pendapat kepada Kelompok Perunding sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berasal dari Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), akademisi, praktisi, asosiasi

perusahaan, atau lembaga swadaya masyarakat.

### Pasal 11 …

---

PRESIDEN

(3) 11 –

Pasal 11

(1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Tim Nasional

PPI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris

Umum yang ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.

(2) Sekretaris Umum bertugas :

  • melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tim

Nasional PPI;

  • membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana

Harian; dan

  • mempersiapkan pertemuan dan rapat baik yang

dilaksanakan oleh Kelompok Perunding, Penasehat Tim

Nasional PPI, Pelaksana Harian maupun Tim Nasional PPI.

(3) Keanggotaan Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI

terdiri dari pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait

dan tenaga peneliti bidang terkait.

(4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pelaksana Harian

Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.

Pasal 12

Mekanisme dan tata kerja Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua

Tim Nasional PPI.

### Pasal 13 …

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas

Tim Nasional PPI, termasuk penyelenggaraan tugas Pelaksana

Harian, penyelenggaraan tugas Sekretariat, penyelenggaraan

tugas Kelompok Perunding termasuk biaya perjalanan

Kelompok Perunding dan penyelenggaraan tugas Penasehat

serta Tenaga Ahli dibebankan pada anggaran Departemen

Perdagangan.

(2) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

anggota Kelompok Perunding dan Tenaga Ahli dari lembaga di

luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran

Departemen Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang

bersangkutan.

Pasal 14

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Keputusan

Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim

Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam

Kerangka World Trade Organization (WTO) sebagaimana telah

diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor

16 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 15 …

---

PRESIDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2005

INDONESIA

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands