Langsung ke konten

DEWANI<AWASAN

KEPPRES No. 27 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya

disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan

sebagai berikut:

  • Ketua merangkap Gubernur Kepulauan Bangka

Anggota Belitung;

  • Wakil Ketua Bupati Belitung;

merangkap Anggota

  • Anggota 1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung;

1. Kepala Kantor Pengawasan dan

Pelayanan Bea dan Cukai Tipe

Pratama Tanjungpandan;

1. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II

Tanjungpandan;

1. Sekretaris Daerah Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung;

1. Kepala ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Kepala Badan Pelayanan

Perizinan Terpadu dan

Penanaman Modal Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung;

1. KepaIa Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah

Kabupaten Belitung;

1. Kepala Dinas Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif Kabupaten

Belitung; dan

1. KepaIaBadan Penanaman
Modaldan Pelayanan Perizinan

Terpadu Kabupaten BeIitung.

PasaI2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan meJaporkan hasiI

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan NasionaI Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal3

SegaIa biaya yang diperIukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

BeIanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BeIitung dan

sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasa14

Keputusan Presiden im mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tangga19 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya