Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 27 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-07-21

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

BPSK, pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal,

Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten

Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara,

Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota

Gorontalo.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya

dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat

domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

### Pasal 4 …

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso