Membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi, berkedudukan di Airmadidi.
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI
Ditetapkan: 2006-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi meliputi wilayah
Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Airmadidi maka wilayah
Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Manado.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Airmadidi termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Manado.
Pasal 5
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan
Presiden …
---
Pasal 6
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan
Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri
Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Negeri Airmadidi dibebankan pada anggaran Mahkamah
Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat
dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Airmadidi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
