Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI

KEPPRES No. 27 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi, berkedudukan di Airmadidi.

Pasal 2

Daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi meliputi wilayah

Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Airmadidi maka wilayah

Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan

Negeri Manado.

Pasal 4

Pengadilan Negeri Airmadidi termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Manado.

Pasal 5

Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan

Presiden …

---

Pasal 6

Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan

Pengadilan Negeri Airmadidi yang pada saat Keputusan Presiden ini

ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri

Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Airmadidi.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan

Pengadilan Negeri Airmadidi dibebankan pada anggaran Mahkamah

Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat

dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri

Airmadidi ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat

persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Pasal …

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,

Lambock V. Nahattands