Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KASONGAN, KEJAKSAAN

KEPPRES No. 27 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kasongan berkedudukan di

Kasongan.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang

berkedudukan di Kuala Pembuang.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Sukamara berkedudukan di

Sukamara.

(4) Membentuk . . .

---

PRESIDEN

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Nanga Bulik berkedudukan di

Nanga Bulik.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Kuala Kurun berkedudukan

di Kuala Kurun.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkedudukan

di Pulang Pisau.

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Airmadidi berkedudukan di

Airmadidi.

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Tubei berkedudukan di

Tubei.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kasongan meliputi wilayah

Kabupaten Katingan.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang meliputi

wilayah Kabupaten Seruyan.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sukamara meliputi wilayah

Kabupaten Sukamara.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Nanga Bulik meliputi

wilayah Kabupaten Lamandau.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun meliputi

wilayah Kabupaten Gunung Mas.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meliputi

wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

(7) Daerah . . .

---

PRESIDEN

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Airmadidi meliputi

wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tubei meliputi wilayah

Kabupaten Lebong.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kasongan, maka

Kabupaten Katingan dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Sampit.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang,

maka Kabupaten Seruyan dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Sampit.

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukamara, maka

Kabupaten Sukamara dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, maka

Kabupaten Lamandau dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Pangkalanbun.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, maka

Kabupaten Gunung Mas dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Palangkaraya.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, maka

Kabupaten Pulang Pisau dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

(7) Dengan . . .

---

PRESIDEN

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Airmadidi, maka

Kabupaten Minahasa Utara dikeluarkan dari daerah hukum

Kejaksaan Negeri Tondano.

(8) Dengan terbentuknya kejaksaan Negeri Tubei, maka

kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum kejaksaan

Negeri Curup

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kasongan pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke

Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Kasongan.

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Sampit tetapi belum dilimpahkan ke

Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Kuala Pembuang.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Sukamara pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan

ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Sukamara.

(4) Perkara . . .

---

PRESIDEN

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Nanga Bulik pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Pangkalanbun tetapi belum dilimpahkan

ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Nanga Bulik.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Palangkaraya tetapi belum dilimpahkan

ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Kuala Kurun.

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas tetapi belum dilimpahkan

ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Pulang Pisau.

(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Airmadidi pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Tondano tetapi belum dilimpahkan ke

Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Airmadidi.

(8) Perkara . . .

---

PRESIDEN

(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tubei pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri

Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan

dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tubei.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,

pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi

Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala

Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri

Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri

Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan

Negeri Tubei dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik

Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,

dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri

Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan

Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan

Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan

Kejaksaan Negeri Tubei ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah

mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

### Pasal 7 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands