Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI

KEPPRES No. 27 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri

Palangkaraya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden

ini disebut dengan STAKN Palangkaraya.

(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan

STAKN Toraja.

(3) STAKN Palangkaraya dan STAKN Toraja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan

tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional

dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-

sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands