Dengan Keputusan Presiden ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah
Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor
88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.
Ditetapkan: 2003-05-18
Dengan Keputusan Presiden ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah
Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor
88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini penyelenggaraan pemerintahan
di Provinsi Maluku Utara berlaku tertib sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku
dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi di Provinsi Maluku
Utara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 18 Mei 2003.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2003
INDONESIA,
ttd