Langsung ke konten

PENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL

KEPPRES No. 27 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-05-18

Pasal 1

Dengan Keputusan Presiden ini keadaan darurat sipil di seluruh wilayah

Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor

88 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden

Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan dihapus.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini penyelenggaraan pemerintahan

di Provinsi Maluku Utara berlaku tertib sipil sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku

dan Maluku Utara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden

Nomor 40 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi di Provinsi Maluku

Utara.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku jam 00.00 WIT tanggal 18 Mei 2003.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Mei 2003

INDONESIA,

ttd