Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI

KEPPRES No. 27 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang,

Palangkaraya.

(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram.

(3) Sekolah Tinggi Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan

Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri

Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Pebruari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo