pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 4, 5, 7, 8, 9, l0,dan 12 dalam Lampiran 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
pasal.id
Mengubah Pasal-pasal 4, 5, 7, 8, 9, l0,dan 12 dalam Lampiran 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 jo Pasal Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1979, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1981 TANGGAL 7 JULI 1981 DEPARTEMEN KEHAKIMAN
pasal.id
Sekretariat Jenderal terdiri dari ;
(1) Biro Perencanaan ;
(2) Biro Kepegawaian ;
(3) Biro Keuangan ;
(4) Biro Perlengkapan ;
(5) Biro Hubungan Masyarakat ;
(6) Biro Umum ;
pasal.id
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal ;
(2) Inspektur Kepegawaian ;
(3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan ;
(4) Inspektur Proyek Pembangunan ;
(5) Inspektur Pembinaan Hukum dan Badan Peradilan Umum ;
(6) Inspektur Pemasyarakatan ;
(7) Inspektur Keimigrasian ;
(8) Inspektur Umum ;
pasal.id
Pembinaan Badan Peradilan Umum terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Ketatalaksanaan Pengadilan ;
(3) Direktorat Pembinaan Sarana Pengadilan ;
(4) Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan ;
pasal.id
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan ;
(3) Direktorat Pembinaan Luar Lembaga Pemasyarakatan ;
(4) Direktorat Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk Anak ;
pasal.id
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari :
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal ;
(2) Direktorat Lintas Antar Negara dan Perizinan ;
(3) Direktorat Pengendalian Status Orang Asing ;
(4) Direktorat Pengawasan dan Penanggulangan ;
(5) Direktorat Penjejakan Kegiatan Keimigrasian ;
pasal.id
Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri dari :
(1) Sekretariat Badan ;
(2) Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi ;
(3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum ;
(4) Pusat Dokumentasi Hukum ;
(5) Pusat Penyuluhan Hukum ;
pasal.id
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di Wilayah.