(1) Menetapkan
Rencana
Aksi
Nasional
Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang
selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019.
(2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Keputusan
Presiden ini.
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
Pasal 3
RAN-PPDT memuat:
a. pendahuluan;
b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. strategi dan arah kebijakan; dan
e. program
dan
kegiatan
percepatan
pembangunan
daerah tertinggal.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan
RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-
masing Instansi Pusat.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam
rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi
dalam
rangka
percepatan
pembangunan
daerah
tertinggal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dapat melakukan
pemutakhiran RAN-PPDT sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN-
PPDT
Tahun
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7 ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT I<ABINET RI
JOKO WIDODO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2019
RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL TAHUN 2019
SISTEMATIKA
